Kamis, 14 April 2011

UU NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Nama : Shendy Adhityani
NPM : 111.06.765
2. PEMBAHASAN UU NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui system kawat optic, radio, atau system elektromagnetik lainya. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasu yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
b. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi
c. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan Negara. Dan merupakan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Melindungi kepentingan dan keamanan Negara (dapat dilakukan oleh badan hokum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti BUMN, BUMD, Badan usaha swasta, Koperasi)
b. Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global (dapat dilakukan oleh badan hokum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti BUMN, BUMD, Badan usaha swasta, Koperasi)
c. Dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan
Dapat dilakukan oleh :
- Perseorangan
- Instansi pemerintah
- Badan hokum selain penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
d. Peran serta masyarakat
Seperti penyampaian pemikira dan pandangaan yag berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
Dketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud diatur oleh pemerintah (oleh mentri) dengan memperhatikan :
- Tata cara yang sederhana
Ketentuan mengenenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.
- Proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif
- Penyelesaian dalam waktu yang singkat