Nama : Shendy Adhityani
NPM : 111.06.765
1. PEMBAHASAN UU NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAKI
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan (Industrial Property Rights), yang mencakup :
Paten (Patent)
Desain industri (Industrial Design)
Merek (Trademark)
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Rahasia dagang (Trade secret)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang- undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hak cipta tidak hanya melindungi ciptaan yang dituangkan dalam bentuk pribadi tetapi bisa melindungi seluruh aspek yang dimiliki suatu Negara.
REALITAS PENERAPAN HaKI DI INDONESIA
Hari HaKI diselenggarakan setiap tanggal 26 April di Indonesia. Hal ini berdasarkan dengan keikut sertaan Indonesia sebagai anggota dari WIPO (World Intelectual Property Organization) perlu ditanggapi secara seksama mengenai kepentingan nasional HaKI bagi bangsa dan Negara Indonesia. Sebagai contoh dalam pengembangan HaKI mengenai kepemilikan Intelektual Bangsa Indonesia malah terlepas dari tangan kita sendiri. Sebagai contoh atas kekayaan HaKi yang dimiliki oleh Indonesia adalah lagu-lagu nasional, kerajinan tangan, bahasa dan lain-lain. Dampak dari ketidakjelasan UU HaKI di Indonesia adalah terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat sebab banyak perusahaan yang menggunakan software full proprietary berlisensi dibiarkan bersaing secara tidak sehat dengan perusahaan yang menggunakan software illegal yang berjalan melalui berbagai upaya untuk dapat lepas dari jeratan hokum. Menurut riset DEPKOMINFO 2007terdapat 36% perusahaan menggunakan software ilegal dan 64% illegal.
UU Baru HaKI
Desain Industri : UU No. 31/2000;
Rahasia Dagang : UU No. 30/2000;
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32/2000.